Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membuka 11 domain name system (DNS) Telegram yang sebelumnya diblokir.
Proses normalisasi dilakukan setelah Telegram menyetujui syarat yang diajukan pemerintah dalam rangka memberantas konten terorisme di platform mereka. Sebanyak 166 channel negatif telah ditutup Telegram.
"Betul mas, Proses dinormalisasi dimulai pada Kamis, 10 agustus pukul 10.46 WIB," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada Suara.com, Jumat (11/8/2017).
Telegram sendiri melalui Pavel Durov berjanji, melakukan langkah-langkah terbaik untuk memberantas konten terorisme di Telegram.
Baca Juga: Minggu Ini, Kominfo Segera Normalisasi Telegram
Langkah pertama yang sudah dilakukan Telegram adalah menunjuk 1 orang Perwakilan sebagai contact point di Indonesia. Perwakilan tersebut akan menjadi penghubung antara Telegram dengan pemerintah Indonesia.
Kedua, Telegram telah membuat Standard Operating Procedure (SOP) khusus untuk mempercepat penanganan konten terorisme. Kemudian, Telegram telah membuat sistem identifikasi khusus yang akan memudahkan pendeteksian konten terorisme.
Selain itu, Kominfo akan mendapatkan jalur khusus bagi pelaporan. Nantinya, pelaporan tersebut akan diproses oleh tim Moderator dari Indonesia.
Baca Juga: Bos Telegram Janji Tutup Akun ISIS Kurang dari Satu Hari