Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatik mengaku masih memberikan kesempatan untuk membuka blokir Telegram. Kominfo menyodorkan sejumlah syarat kepada Telegram untuk dipenuhi agar
Diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya masih membuka kesempatan berdialog dengan Telegram.
“Normalisasi (pembukaan blokir) kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram, maka kami akan membuka blokirnya,” jelas Semuel di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ada empat syarat yang diajukan Kominfo kepada Telegram dan yang jika dipenuhi maka blokir terhadap 11 situs milik layanan pesan itu di Indonesia akan dibuka.
Syarat pertama Telegram harus membuat apa yang disebut sebagai "Government Channel". Ini adalah saluran komunikasi khusus antara pemerintah Indonesia dengan Telegram, sehingga komunikasi antara kedua pihak bisa lebih cepat dan efisien.
Kedua, pemerintah minta diberikan wewenang sbagai "trusted flagger" oleh Telegram. Ini artinya sebuah konten yang ditandai oleh Kominfo harus segera dihapus atau diblokir oleh Telegram.
Ketiga, Telegeram diminta untuk membuka kantor perwakilan di Tanah Air. Syarat terakhir, untuk tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan koordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya Semuel mengatakan bahwa pihaknya telah enam kali menyurati Telegram terkait konten-konten negatif. Surat-surat itu dikirim sejak Maret 2016-2017.
"Kita sudah kirim beberapa surat peringatan kepada Telegram, namun mereka tidak pernah membalas," ucapnya.
Adapun Telegram, diwakili oleh CEO Pavel Durov, berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat resmi dari Kominfo. Ia belakangan mengaku lalai, meminta maaf, dan berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah.
Telegram Harus Penuhi 4 Syarat Kominfo Agar Tak Diblokir
Selasa, 18 Juli 2017 | 19:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gak Main-main, Begini Jurus Pemerintah Cegah Serangan Siber yang Kian Menggila
25 November 2024 | 19:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 22:27 WIB
Tekno | 22:17 WIB
Tekno | 21:27 WIB
Tekno | 20:37 WIB
Tekno | 20:32 WIB
Tekno | 19:15 WIB
Tekno | 18:45 WIB