Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius menegaskan pemblokiran layanan Telegram oleh pemerintah karena banyak dipakai untuk paham radikalisme.
"Ternyata kan aplikasi itu yang paling banyak digunakan itulah makanya diambil keputusan (pemblokiran layanan telegram)," kata Suhardi di Kantor BNPT, Jalan Komplek IPSC, Jalan Anyar, Desa Tangkil, Sentul, Bogor, Senin (17/7/2017).
Suhardi menambahkan pemblokiran layanan Telegram dilakukan dari keputusan tim Penanggulangan Terorisme yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Keputusan itu kan hasil evaluasi. Itu bersama seluruh aparat penegak hukum leading sektornya dari Kominfo," ujar Suhardi.
Baca Juga: Telegram Diblokir, Polisi Lacak Media Baru Propaganda Teroris
Suhardi menambahkan bukan hanya memblokir layanan Telegram. Tapi juga pemilik layanan aplikasi Telegram dihentikan bila terkait ada konten radikalisme.
"Itu yang kami harapkan ada SOP. Menolak yang mengakui isi konten - konten (pemilik telegram di stop). Untuk lebih nanti dijelaskan Menkominfo," ujar Suhardi.