Blokir Telegram, Pengamat Sebut Pemerintah Gagal Paham

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 17 Juli 2017 | 00:17 WIB
Blokir Telegram, Pengamat Sebut Pemerintah Gagal Paham
Pengamat Komunikasi Digital, Anthony Leong. [Dok Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah memblokir situs web Telegram yang beralamat di web.telegram.org. Pemblokiran ini mengundang reaksi pengguna. Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong menyatakan bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan sebuah langkah kemunduran.

"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," kata Anthony di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Pengusaha muda itu menyebut banyak kerugian yang dialami masyarakat jika telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kenapa Teroris Gunakan Aplikasi Telegram, Ini Jawabannya

"Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup. Ini Telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi konsen pemerintah," tegas Anthony.

Anthony menyebut ancaman Kemenkominfo dalam mentup media sosial asing jika tidak membuka kantor di Indonesia merupakan ancaman yang kurang relevan.

"Sekarang kita di zaman serba digital, perusahaan media sosial itu platformnya yang dijual. Sama seperti Uber, apa dia harus sediakan taksi, Airbnb juga tidak perlu miliki hotel sendiri untuk penyewaan. Ini hanya soal teknis. Cukup koordinasi dengan PIC yang ditunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu," tuturnya.

Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram "dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme", langkah yang diprotes pengguna internet.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Baca Juga: Dihubungi Telegram, Kominfo Siap Duduk Bersama Bahas Pemblokiran

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelas Kemenkominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI