Kemkominfo pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC.
Menkominfo: Saya Punya Bukti 'Telegram' Digunakan Teroris
Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2017 | 10:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Target 100 Hari Meutya Hafid usai Dilantik Jadi Menkomdigi Pengganti Budi Arie
23 Oktober 2024 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI