Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Telegram, Pavel Durov mempertanyakan kebijakan pemerintah Indonesia yang memblokir layanan aplikasi telegram melalui komputer. Menurutnya, pihak Telegram tidak pernah menerima permintaan atau protes dari Pemerintah Indonesia mengenai alasan dilakukannya tindakan pemblokiran.
"That's strange, we have never received any requests/complaints from the Indonesian government. We'll investigate and make an announcement (Itu aneh, kami belum pernah menerima permintaan atau komplain apa pun dari Pemerintah Indonesia. Kami akan menginvestigasi ini dan menyampaikan pengumuman resmi)," kata Durov lewat akun Twitternya, Jumat (14/7/2017).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/7/2017) mulai memblokir layanan berbagi pesan Telegram. Alasannya, aplikasi Telegram dinilai membahayakan keamanan negara.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Tak lama setelah Pemerintah Indonesia memblokir Telegram itulah, pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov melalui Twitter mengatakan bahwa pemblokiran ini "aneh".
Baca Juga: Operator Seluler Siap Blokir Aplikasi Telegram
Suara.com - Dalam penjelasan Kemenkominfo, ada 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir, yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.