Telegram Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:38 WIB
Telegram Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Ilustrasi aplikasi Telegram pada sebuah ponsel pintar. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi pesan berbasis internet Telegram. Apa alasan dibalik pemblokiran tersebut?

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Noor Iza, yang dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (14/7/2017), mengatakan bahwa Telegram diblokir karena terindikasi menjadi alat komunikasi para teroris.

"Setelah kami pantau, aplikasi Telegram sudah dipakai jaringan radikalisme untuk beroperasi. Tingkat komunikasinya cukup intens," jelas Noor.

Noor menambahkan bahwa pemblokiran terhadap Telegram dilakukan per hari Jumat sekitar jam 11 siang.

Noor melanjutkan bahwa upaya ini akan menjadi awal pemerintahan untuk memerangi jaringan radikal di Indonesia. Pihaknya, kini telah memantau beberapa aplikasi lainnya.

"Terus ke depan enggak menutup kemungkinan ada aplikasi lain kalau ada indikasi mengarah ke radikalisme akan diblokir lagi. Sekarang kami memantau aplikasi lain yang terindikasi digunakam oleh kelompok radikali," lanjutnya.

Dalam pantauan Suara.com, versi web Telegram di alamat https://web.telegram.org sudah tidak dapat diakses. Sementara, aplikasi Telegram masih dapat digunakan.

Jalur Komunikasi Favorit Teroris

Telegram sendiri merupakan adalah salah satu aplikasi pesan berbasis internet yang cukup populer di dunia. Tercatat, aplikasi ini digunakan oleh 100 juta pengguna aktif setiap bulannya.

Tetapi sayang menurut sejumlah peneliti keamanan, Telegram diketahui sebagai salah satu aplikasi pesan berbasis internet favorit kelompok teroris, termasuk kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Di Indonesia, misalnya, Telegram diketahui digunakan oleh Mulyadi, pelaku penikaman terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Blok M, Jakarta Selatan pada 30 Juni lalu.

Polisi mengatakan bahwa dari pemeriksaan barang bukti, Mulyadi diketahui terpapar paham radikal dari grup-grup obrolan yang diikutinya di aplikasi Telegram.

Tak hanya Mulyadi, pelaku teror pemasangan bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang ditangkap pada awal Juli, juga diketahui belajar tentang paham radikal salah satunya melalui aplikasi Telegram.

Sementara di Prancis, polisi menemukan bahwa para pelaku penyerangan di Paris pada 2015 lalu menggunakan Telegram sebagai media propaganda. Lalu di Jerman, pelaku terorisme di malam Natal di Berlin pada 2016 diketahui direkrut menggunakan Telegram.

Belum lama ini Kejaksaan Turki mengumumkan bahwa pelaku serangan teroris malam tahun baru di diskotek Reina di Instanbul menggunakan Telegram untuk menerima arahan dari pemimpin ISIS di Raqqa, Suriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI