Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, rupanya telah memutuskan untuk memblokir layanan pesan berbasis internet Telegram di Tanah Air.
Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/7/2017), mengakui bahwa pihaknya telah memblokir Telegram.
"Iya, kami akan sampaikan keterangan sebentar lagi," jawab Noor via pesan singkat ketika ditanya tentang apakah Telegram telah diblokir.
Meski demikian ia tak menjelaskan apa alasan di balik pemblokiran itu.
Sementara di kesempatan berbeda di Bandung, Jawa Barat, dalam sebuah acara deklarasi antiradikalisme, Menteri Kominfo, Rudiantara kembali menebar ancaman untuk menutup layanan-layanan media sosial yang menyebar konten-konten radikalisme.
Telegram sendiri, menurut sejumlah peneliti keamanan, diketahui sebagai salah satu aplikasi pesan berbasis internet favorit kelompok teroris, termasuk kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepolisian Prancis misalnya menemukan bahwa para pelaku penyerangan di Paris pada 2015 lalu menggunakan Telegram sebagai media propaganda. Sementara di Jerman, pelaku terorisme di malam Natal di Berlin pada 2016 diketahui direkrut menggunakan Telegram.
Sementara Kejaksaan Turki belum lama ini mengumumkan bahwa pelaku serangan teroris malam tahun baru di klub malam Reina di Instanbul menggunakan Telegram untuk menerima arahan dari pemimpin ISIS di Raqqa, Suriah.
Telegram di Indonesia juga diketahui digunakan oleh Mulyadi, pelaku penikaman terhadap dua anggota polisi di Masjid Falatehan, Blok M, Jakarta Selatan pada 30 Juni lalu. Polisi mengatakan bahwa dari pemeriksaan, Mulyadi diketahui terpapar paham radikal dari grup-grup obrolan yang diikutinya di aplikasi Telegram.
Tak hanya Mulyadi, pelaku teror pemasangan bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang ditangkap pada awal Juli, juga diketahui belajar tentang paham radikal salah satunya melalui aplikasi Telegram.