Blokir Warga AS di Akun Twitternya, Trump Digugat ke Pengadilan

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 19:35 WIB
Blokir Warga AS di Akun Twitternya, Trump Digugat ke Pengadilan
Donald Trump di Arabic Islamic American Summit. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pengguna Twitter Amerika Serikat yang diblokir oleh akun Presiden Donald Trump, pada Selasa (11/7/2017), menggugat sang presiden yang mereka menilai melanggar konstitusi karena telah "mendepak mereka dari ruang publik".

Gugatan itu diajukan oleh Knight First Amendement Institute (KFAI), sebuah lembaga di Columbia University, New York, AS yang hirau dengan hak berkebebasan pendapat di AS. KFAI mendaftarkan gugatan itu mewakili tujuh orang yang diblokir Trump maupun para pembantunya di Twitter.

Dalam gugatannya KFAI menuturkan bahwa, dengan memblokir pengguna Twitter lain karena perbedaan pendapat, Trump sebagai presiden telah menyingkirkan mereka dari proses dialog dan itu merupakan pelanggaran terhadap Amendemen Pertama Konstitusi AS.

Pemblokiran di Twitter itu, demikian bunyi gugatan KFAI, merupakan "bentuk pembatasan paksa atas partisipasi orang-orang yang diblokir dari ruang publik" dan "bertujuan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dalam forum ini."

Mereka yang menggugat adalah yang diblokir Trump dari akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump.

Selain Trump, yang juga digugat dalam kasus ini adalah sekretasi bidang media kepresidenan AS, Sean Spicer dan direktur media sosial Gedung Putih, Daniel Scavino.

Gugatan dilayangkan, jelas KFAI, setelah Gedung Putih tak menanggapi surat protes atas pemblokiran yang dilayangkan pada Juni lalu.

"Akun Twitter Presiden Trump telah menjadi sumber penting berita dan informasi terkait pemerintahan dan berubah menjadi forum untuk menyatakan pendapat yang penting baik bagi presiden, kepada presiden, maupun tentang presiden," kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif KFAI.

Amendemen Pertama Konstitusi AS, jelas Jaffer, juga berlaku di forum-forum online dan derajatnya setara dengan pertemuan dengar pendapat yang digelar di dunia nyata.

"Gedung Putih bertindak melanggar hukum ketika mendepak orang dari forum-forum seperti ini hanya karena mereka memiliki pendapat berbeda," pungkas Jaffer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI