Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sri Mulyani menegaskan melalui kesepakatan tersebut maka Google yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah, berkomitmen untuk segera membayar pajak.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan Google kepada pemerintah, karena merupakan rahasia antara pemerintah dan perusahaan wajib pajak.
"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP membayar berapa," ujarnya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Google enggan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, meski telah melakukan kegiatan operasional, dengan alasan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan meminta Google untuk menyerahkan laporan keuangan agar dapat menghitung pajak dari penghasilan yang diterima.
Salah satu alasan otoritas pajak memantau pajak dari Google sejak April 2016 karena bisnis teknologi informasi saat ini telah berkembang pesat, terutama penghasilan dari iklan.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Menkeu: Google Sudah Sepakat Bayar Pajak di Indonesia
Rabu, 14 Juni 2017 | 15:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Trik Jitu Cek Tarif Tol Gunakan Google Maps, Persiapan Sebelum Mudik Nataru Nih
21 Desember 2024 | 13:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI