Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (5/6/2017) menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, dalam acara itu mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan karena medsos saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk mengumbar kebencian, alih-alih sebagai alat untuk silaturahmi.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI hanya sebagai upaya untuk mencegah dan wewenang untuk membuat aturan yang punya daya ikat ada pada pemerintah.
"Fatwa tidak mungkin menghentikan medsos, cuma mencegah. Fatwa dihadirkan supaya ada ketegasan. Lebih baik, jika pemerintah menciptakan peraturan terkait media sosial," kata Ma'ruf.
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan pihaknya juga membuat semacam rekomendasi agar fatwa itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga memiliki ketegasan.
"Supaya ada peraturan undang-undang dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan law enforcement," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpendapat bahwa tujuan utama Medsos sebagai wadah silaturahmi telah melenceng.
"Khitah media sosial sebagai wadah silaturahmi sudah menyimpang. Pemerintah akan bertindak tegas untuk mencegah perpecahan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 diatur pedoman dan hukum dalam berinteraksi di media sosial. Di dalamnya diatur larangan umat muslim untuk melakukan ghibah, fitnah, penyebaran hoax, dan penyebaran materi pornografi.
MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos
Senin, 05 Juni 2017 | 20:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
17 Desember 2024 | 18:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 14:01 WIB
Tekno | 13:35 WIB
Tekno | 13:31 WIB
Tekno | 13:27 WIB
Tekno | 12:45 WIB
Tekno | 12:13 WIB
Tekno | 12:05 WIB
Tekno | 11:57 WIB
Tekno | 11:50 WIB