Suara.com - Majelis Ulama Indonesia, pada Senin (5/6/2017) di Jakarta, menerbitkan sebuah fatwa yang isinya diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia ketika menggunakan media sosial.
Fatwa MUI no 24/2017, yang sudah diteken pada 13 Mei lalu itu, mengatur lima poin penting terkait penggunaan media sosial bagi umat Muslim, yakni ketentuan umum, ketentuan hukum, pedoman bermuamalah, dan ketentuan penutup.
Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa fatwa, yang disebutnya "Fatwa Medsosiyah", itu disusun sebagai jawaban atas maraknya pemanfaatan media sosial secara negatif di Tanah Air.
"Media sosial saat ini sudah mengarah ke kebencian sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi umat," kata Ma'ruf dalam acara yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
"Penggunaan medsos yg merusak menimbulkan bahaya bagi agama Islam. Fatwa muamalah medsosiyah tidak mungkin menghentikan medsos, cuman mencegah penyalahgunaan," imbuh dia
Sementara Sekretaris Jenderal MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, ketika menyampaikan pengantar dan pembacaan fatwa tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum menyusun fatwa tersebut.
"Perkembangan teknologi terkadang memicu keresahan. Proses ini butuh diskusi panjang. Secara khusus kami mendengar saran dari Menkominfo Rudiantara dan para stakeholder," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa bulan Ramadan menjadi momemtun tepat untuk menerbitkan fatwa tersebut. Pasalnya, pada bulan yang suci ini, sudah sepantasnya umat Islam menyebarkan kebaikan.