Aturan Baru Trump, Akun Media Sosial Jadi Syarat Ajukan Visa AS

Jum'at, 02 Juni 2017 | 12:41 WIB
Aturan Baru Trump, Akun Media Sosial Jadi Syarat Ajukan Visa AS
Visa masuk AS. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Donald Trump baru saja menggulirkan aturan baru terkait permohonan visa masuk Amerika Serikat (AS). Aturan baru tersebut mewajibkan pemohon visa menyertakan informasi terkait media sosial.

Nantinya, informasi mengenai akun media sosial selama lima tahun terakhir akan menjadi pertanyaan yang diajukan petugas imigrasi AS

Berdasarkan prosedur yang baru, pejabat konsuler dapat meminta semua nomor paspor sebelumnya, informasi media sosial lima tahun, alamat email , nomor telepon, termasuk alamat, pekerjaan dan riwayat perjalanan.

"Informasi semacam itu diperlukan dalam rangka perlidnungan keamanan nasional yang lebih ketat," ujar seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga: Iklan Ramadan Tentang Pembom Bunuh Diri Getarkan Media Sosial

Presiden Donald Trump telah berjanji untuk meningkatkan keamanan nasional dan perlindungan perbatasan. Ia mengusulkan untuk memberi lebih banyak uang kepada militer.

Dia telah mencoba menerapkan larangan perjalanan untuk orang-orang dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Aturan tersebut kini sedang dikaji di Mahkamah Agung karena dinilai diskriminatif.

Kritikus berpendapat bahwa pertanyaan baru akan terlalu memberatkan, menyebabkan penundaan dalam pemrosesan yang lama dan membuat siswa dan ilmuwan internasional tidak datang ke Amerika Serikat.

"Amerika Serikat memiliki salah satu proses aplikasi visa yang paling ketat di dunia. Kebutuhan untuk memperketat proses aplikasi tidak diketahui secara jelas," protes Babak Yousefzadeh seorang pengacara imigrasi.

Baca Juga: Media Sosial Jadi Ancaman Serius Media Online?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI