Suara.com - Pelaku pedofil dilarang menggunakan Snapchat dan aplikasi tersebut telah menghapus semua foto-foto da riwayatnya berselancar di dunia maya.
David King (27) dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar perintah pencegahan pelanggaran seksual (SOPO) dengan menggunakan Snapchat.
King dilarang menggunakan perangkat apapun dan telah dihapus semua tampilan riwayat internetnya. Awalnya, dia menolak dinyatakan bersalah, dengan pembelaannya bahwa Snapchat tidak mencegah ponsel LG-nya menyimpan riwayat penjelajahannya. Pesan dikirim melalui aplikasi berbagi foto dan video tersebut dan dilihat oleh penerima.
King mengaku, mengetahui bagaimana Snapchat bekerja, namun ia mengklaim bahwa riwayat berselancarnya di dunia maya akan tersimpan di suatu tempat.
Baca Juga: Tega! Pamer di Snapchat, Dua Lelaki Paksa Anak Buaya Mabuk
Namun, akhirnya dia mengaku bersalah setelah dua ahli menjelaskan bahwa konten yang dikirim oleh King via Snapchat hanya bisa dilihat dengan bantuan software forensik spesialis.
"Komunikasi akan secara rutin dihancurkan secara otomatis, tidak meninggalkan atau tidak ada jejak yang signifikan," kata Hakim David Griffith-Jones QC.
Hakim Griffith-Jones menghukum King sampai 10 minggu di penjara, diskors selama 12 bulan, atas dasar tindakannya yanng secara naif dan ceroboh.
Ini adalah pertama kalinya pelaku seks dituntut di Inggris karena melanggar SOPO dengan Snapchat. [Telegraph]
Baca Juga: 'Sharing' Foto Makanan di Snapchat, Seorang Istri Diceraikan