Suara.com - Indonesia merupakan salah satu negara dengan penetrasi Internet tertinggi di dunia. Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terdapat 132 juta pengguna internet. Dengan jumlah pengguna sebanyak itu, dibutuhkan regulasi yang adil dan transparan baik untuk masyarakat dan industri.
Dalam penjelasan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), belum ada payung hukum yang pasti mengenai formulasi tarif data yang pas untuk konsumen. Alhasil, operator jadi terkesan "bebas" menjual layanan data.
"Satu-satunya regulasi yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri (Permen) nomor 9 tahun 2008. Namun, aturan itu baru menyentuh tarif suara dan pesan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan revisi Permen tersebut agar dapat menjadi landasan bagi operator menentukan tarif data yang adil bagi masyarakat.
"BRTI akan diskusikan secara internal. Paling tidak awal tahun sudah selesai Permen revisinya," ujarnya kepada awak media, Selasa (16/5/2017).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, sebaiknya formula perhitungan tarif data lebih disederhanakan agar masyarakat dapat mendapat layanan prima secara cepat.
"Sebaiknya tarif harus affordable, namun mendukung industri yang sustainable. Saya harap perhitungan tarif lebih didasarkan pada waktu agar masyarakat dapat lebih mengerti," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan operator agar tidak menjebak konsumen dengan promo-promo yang menggiurkan.
"Masyarakat berhak memperoleh layanan yang terjangkau dengan kualitas prima," tandasnya
Baca Juga: Tarif Internet Seluler di Indonesia Dikritik Terlalu Mahal