Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:35 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Anti-Ahok Buat Hashtag Ini
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya memvonis terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun penjara.

Ahok dinilai terbukti menodakan agama dengan menyinggung Al Quran. Hal ini membuat netizen yang pro maupun kontra Ahok membanjiri twitter, netizen yang kontra mereka ramai-ramai membuat hastag #AhokHarusDipenjara.



Dalam cuitannya, mereka mengaku senang Ahok telah divonis 2 tahun penjara. Berikut isi-isi cuitannya:

1.Mudah-mudahan nggak rusuh



2. Pelaku SARA wajib dipenjara



3."Jangan sampai perkataanmu membawa masalah bagimu"

Baca Juga: Minta Ahok Dibebaskan, Pendukung Jalan Kaki ke Cipinang



4.Lebih ringan dari hukuman pencuri sandal



5.Alhamdulillah dipenjara juga


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI