OJK Godok Aturan Terkait Crowdfunding

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2017 | 15:06 WIB
OJK Godok Aturan Terkait Crowdfunding
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan untuk merespon berkembangnya praktik crowdfunding, sebuah upaya penggalangan dana dari publik untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi internet.

"Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (3/5/2017).

Menurut dia, saat ini sudah banyak ditemukan masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu.

Peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.

Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasihat Teknologi Keuangan atau "Fitech Advisory Committee" dan Inkubator Fintech.

Hal tersebut, kata dia, juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau fintech yang saat ini semakin marak. Saat ini sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia.

Muliaman mengatakan kehadiran Fintech turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI