Pencari Pokemon di Gereja Dituntut Telah Hasut Kebencian Agama

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 29 April 2017 | 03:11 WIB
Pencari Pokemon di Gereja Dituntut Telah Hasut Kebencian Agama
Seorang perempuan sedang bermain Pokemon Go. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang jaksa negara bagian di Rusia, pada Jumat (29/4/2017), meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara tiga setengah tahun terhadap seorang pria yang bermain "Pokemon Go" di dalam gereja.

Menurut jaksa, pria yang adalah seorang blogger (penulis daring) itu menghasut kebencian berunsur keagamaan, kata seorang petugas pengadilan kepada Reuters, seperti dilansir Antara.

'Blogger' populer bernama Ruslan Sokolovsky (22 tahun) itu pada Agustus 2016 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang bermain Pokemon dengan telepon genggamnya di sebuah gereja di Yekaterinburg.

Gereja itu dibangun di lokasi tempat kaisar terakhir Rusia beserta keluarganya dibunuh pada 1918.

Baca Juga: Pokemon Go Masih Dimainkan 65 Juta Pengguna Aktif Tiap Bulan

Dalam video, yang berisi kata-kata kasar yang mengejek Kristen itu, Sokolovsky menyamakan Yesus Kristus dengan suatu karakter Pokemon dan mengatakan bahwa ia telah memutuskan untuk menjalankan permainan itu di gereja.

Ia mengatakan ia pernah menonton acara berita, yang melaporkan bahwa orang-orang yang melakukannya didenda atau dijebloskan ke penjara.

Tak lama setelah video itu muncul, kejaksaan negara bagian mengeluarkan tuntutan bahwa Sokolovsky telah menghasut kebencian keagamaan.

Tuntutan itu sama dengan yang dikenakan terhadap kelompok musik punk Pussy Riot pada 2012.

Pussy Riot pada tahun itu melakukan unjuk rasa di sebuah gereja keuskupan untuk menentang Presiden Rusia Vladimir Putin.

Baca Juga: 'Gamers' Sedunia Hormati Kakek yang Tewas Saat Cari Pokemon

"Saya yakin, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan (tindakannya, red)," kata jaksa, seperti dilaporkan kantor berita TASS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI