Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan. Menurut Chief RA, panggilan akrab Rudiantara, Ada lima dimensi terkait interkoneksi.
Pertama, adalah pelanggan punya hak untuk mendapatkan layanan interkoneksi. Sebaliknya kewajiban operator untuk memberi layanan interkoneksi kepada masyarakat.
Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). Artinya ada business arrangement.
”Perbedaan dalam cara bisnis operator ataupun capex tidak boleh menjadi penghalang interkoneksi,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kocak! Niat Balapan Liar, Pemuda Malah Ditabrak Pick Up
Ketiga, dari sisi teknikal evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched ,sehingga interkoneksi berbasis circuit switched kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan. Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif sehingga bisa menawarkan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.
Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.
Sedangkan, menurut Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi.
“Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,” ungkapnya.
Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak.
Baca Juga: Dena Rachman Orang Ketiga Pernikahan Aming-Evelyn?
Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna, salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat