Suara.com - Sebanyak 34 merek ponsel pintar (smartphone) sudah melakukan lokalisasi produksi produk-produk 4G mereka demi mengikuti regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Meski begitu, hingga saat ini, belum ada yang memenuhi syarat minimal TKDN 30 persen.
Regulasi TKDN dari pemerintah mewajibkan korporasi-korporasi teknologi yang menjual smartphone di Indonesia untuk merakit produknya di Tanah Air. Selain itu, seluruh produk 4G yang diluncurkan di 2017 harus sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen.
"Sebanyak 34 merek sudah bikin perakitan di sini," kata Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Putu berbicara kepada Suara.com pascaseremoni dimulainya perakitan smartphone 4G Xiaomi di Indonesia.
Baca Juga: Dibanjiri Keluhan, Twitter Tak Jadi Ubah Desain
Lebih lanjut, hampir seluruh merek smartphone itu bekerja sama dengan Electronics Manufactruring Service (EMS/jasa perakit elektronik) lokal.
"Jumlah EMS ada 20," sebut Putu.
Satu EMS, lanjut dia, memang bisa merakit produk untuk lebih dari satu merek smartphone. Ia mencontohkan PT Sat Nusapersada yang selain merakit untuk Xiaomi juga merakit untuk beberapa merek lain seperti Asus serta Hisense.
Pemerintah, melalui surveyor, masih melakukan verifikasi sebelum memberikan sertifikasi bagi setiap produk yang memenuhi TKDN 30 persen.
"Masih disertifikasi. Karena itu, saat ini belum ada yang sudah resmi 30 persen," ucap Putu.
Baca Juga: Ditanya Kapan Nikah, Raisa Malah Ngacir