Suara.com - Hampir 100 perusahaan teknologi, termasuk Facebook, Github, Uber dan Lyft menyerahkan tandatangan pengajuan pengadilan ke-9 US Circuit Court of Appeals, Minggu (5/2/2017) waktu setempat.
Perusahaan-perusahaan tersebut menghimpun dukungan agar gugatan mereka cepat terproses di persidangan Negara Bagian Washington v. Mereka meminta agar kebijakan Trump terkait pembatasan imigran dari negara mayoritas Muslim masuk ke AS.
Pada Jumat (3/2/2017), di pengadilan federal di Seattle, Hakim Distrik AS James L. Robart memutuskan terhadap pemerintah, menemukan bahwa perintah menangguhkan sementara kebijakan tersebut dan menganggap presiden telah melanggar apa yang menjadi batas kewenangannya.
Minggu malam pengajuan amicus setebal 53 halaman menyataka bahwa perusahaan-perusahaan itu dengan tegas berpendapat demi sejarah Amerika sebagai bangsa imigran. Mereka menuangkan, kebijakan ini akan berdampak pada perekonomian AS sendiri.
Baca Juga: Trump Punya Sebutan Istimewa Buat Haters-nya di Twitter
Pengajuan itu terjadi kurang dari dua bulan setelah eksekutif tingkat tinggi dari beberapa perusahaan teknologi, termasuk CEO Apple Tim Cook, menghadiri "KTT" dengan presiden terpilih di Trump Tower, New York.
Menurut laporan sebelumnya oleh Seattle Times, lebih dari 21.000 warga Washington lahir di Somalia, Iran, Irak, Sudan, Suriah, Libya, dan Yaman. Dalam pengajuan pengadilan, pengacara negara mengatakan bahwa lebih dari 7.000 warga negara yang terkena larangan.
Sebelumnya pada hari Jumat, pengacara pemerintah dalam kasus terkait di Virginia mengatakan bahwa setidaknya 60.000 dan mungkin sebanyak 100.000 orang visanya telah dicabut sebagai akibat dari kebijakan ang dibuat Trump. [Ars Technica]
Baca Juga: Artis Berpose Hot, Ustadzah Seleb Jawab Gosip Nikah dan Hamil