Suara.com - Setelah dimaki-maki dengan sebutan binatang oleh akun Twitter @ervin_darwin, akhirnya Tentara Nasional Angkatan Udara menanggapinya.
Melalui akun Twitter @_TNIAU, pemilik akun @ervin_darwin diminta untuk segera meminta maaf, jika tidak akan ditindak tegas.
"Dalam waktu 2 x 24 jam anda tidak minta maaf, akan kami tangkap!!!" tulis TNI AU.
TNI AU menyebutkan bahwa mereka sudah melacak lokasi pemilik akun nekat tersebut.
"Posisi anda sudah kami tracking," tulis TNI AU.
Tak lama kemudian, akun Twitter @ervin_darwin kembali menulis dengan kalimat kontroversial.
"Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Negara #Medan. Bagian III Umum, Titel 03, Artikel-19. Pasal 1, ayat (a), dan ayat (b). #ED," tulis dia.
Followers @_TNIAU mendukung agar pemilik akun @ervin_darwin ditangkap.
"Tangkap aja min ! Bocah... asal lu tau ya cah... TNI itu dididik utk perang, beda ama polisi yg utamakan dialog. Selamat menikmati," tulis netizen.
Netizen lain yakin kalau nanti pemilik akun tersebut ditangkap, akan menangis.
"@hypernova_mind @_TNIAU paling ketangkap ujung2nya nangis dan ngompol.. Hhh," tulis netizen.
"@mardi_senator @_TNIAU mau ngompol ya terserah.. yg penting botakin dulu, suruh push up, sit up, lari kliling lapgn, gebukin, baru dilepas," netizen lain menambahkan.
Entah siapa sesungguhnya pemilik akun @ervin_darwin. Tetapi di kolom profil, dia menulis: IIIII 6420%. Medany Head of State. Medan Royal Palace: Jalan Pinang Mas II Blok E/8 Villa Palem Kencana (Komplek Kepresidenan I), Km. 12, 20351, Medan. #ESRM. Empire State Republic of Medan.
Di bio juga tertulis, dia memakai akun Twitter sejak November 2012.
Cuitannya sebagian memang isinya makian, terutama terhadap simbol negara.
Di salah satu cuitan yang baru-baru ini muncul, dia mengatasnamakan kepala negara Medan, dan menyejajarkan nama mantan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M. Hatta dengan nama binatang. Selain itu, dia juga menyejajarkan lambaga Garuda dengan binatang.