Suara.com - Setelah dimaki-maki dengan sebutan binatang oleh akun Twitter @ervin_darwin, akhirnya Tentara Nasional Angkatan Udara menanggapinya.
Melalui akun Twitter @_TNIAU, pemilik akun @ervin_darwin diminta untuk segera meminta maaf, jika tidak akan ditindak tegas.
"Dalam waktu 2 x 24 jam anda tidak minta maaf, akan kami tangkap!!!" tulis TNI AU.
TNI AU menyebutkan bahwa mereka sudah melacak lokasi pemilik akun nekat tersebut.
"Posisi anda sudah kami tracking," tulis TNI AU.
Tak lama kemudian, akun Twitter @ervin_darwin kembali menulis dengan kalimat kontroversial.
"Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Negara #Medan. Bagian III Umum, Titel 03, Artikel-19. Pasal 1, ayat (a), dan ayat (b). #ED," tulis dia.
Followers @_TNIAU mendukung agar pemilik akun @ervin_darwin ditangkap.
"Tangkap aja min ! Bocah... asal lu tau ya cah... TNI itu dididik utk perang, beda ama polisi yg utamakan dialog. Selamat menikmati," tulis netizen.
Netizen lain yakin kalau nanti pemilik akun tersebut ditangkap, akan menangis.