KPPU Gali Indikasi Adanya Monopoli di Jaringan Pita Lebar

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2017 | 03:38 WIB
KPPU Gali Indikasi Adanya Monopoli di Jaringan Pita Lebar
Petugas memeriksa jaringan base transceiver station (BTS). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak KPPU sedang melakukan kajian terhadap adanya indikasi monopoli jaringan pita lebar. Menurut Ketua KPPU Syarkawi, pihaknya sedang bergerak dan melakukan kajian mendalam terhadap indikasi penguasan dan kecenderungan adanya monopoli jaringan pita lebar oleh salah satu operator selular.

"Jika hal itu terjadi, kami tak segan-segan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/1/2017).

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dimana sebagian besar KPBU (kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha) atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau Jawa (80 persen) dilakukan satu operator telekomunikasi, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen).

Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli.

Baca Juga: Serius, Militer Amerika Pernah Kembangkan Pasukan Dukun

Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya.

Dalam struktur pasar yang oligopolis, menurut Agus, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha. Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif lebih murah dan layanan lebih baik. Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industri telekomunikasi.

“Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit; yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini,” tegas Agus.

Pertumbuhan telepon seluler di Indonesia mencapai 23 persen per tahun. Pada 2015 jumlah telepon seluler mencapai 338 juta. Artinya, rata-rata setiap orang indonesia memiliki 1,3 telepon seluler, sekalipun jumlahnya tidak seimbang antara wilayah pulau Jawa dengan di luar Jawa.

Baca Juga: Segera Tiba di Indonesia, Foto Moto Z Bocor ke Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI