"Pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat mereka tidak nyaman. Kami berharap, pengguna Indonesia tidak sungkan melaporkan akun atau konten yang tidak sesuai dengan Peraturan Twitter, demi terciptanya Twitter yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutupnya.
Seperti diketahui, seluruh dunia kini tengah gencar-gencarnya memerangi berita palsu atau Hoax yang kerap tersebar melalui media sosial. Bahkan, Kemenkominfo menutup puluhan situs yang dianggap hanya menyebarluaskan berbagai berita palsu dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.