Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada hari ini, Senin (28/11/2016). Menurut Pakar Digital Marketing Indonesia & Media Sosial, Anthony Leong, hal ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital.
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun Suku Agama Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang mengundang kebencian.
“Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar,” tutur Anthony Leong dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).
Anthony mengapresiasi Kemenkominfo yang mendengar apa kajian yang telah dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia tentang filterisasi konten. Pengusaha muda itu menghimbau agar para netizen saat mengunggah sesuatu yang bersifat kebencian harus segera dihentikan.
“Jangan terus tebar kebencian, jika terus dilakukan yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisir dan hilang jika adanya payung hukum Undang-Undang ini,” kata Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital.
Mendekati musim Pilkada seperti saat ini, Anthony menyatakan perlu adanya etika digital terlebih lagi untuk Pilkada di DKI Jakarta. Ia mendesak setiap buzzer yang ada di pasangan calon tertentu untuk menyuarakan program atau rencana kerja bukan membully satu sama lain.
“Kami dari pegiat digital memang sangat ingin adanya media sosial atau media digital lain diisi dengan hal yang positif dan membangun. Karena esensi pilkada adalah melahirkan kepemimpinan yang terbaik. Jadi buzzer yang di setiap pendukung harus memberikan pendidikan politik yang baik juga terutama Pilkada DKI. UU ITE ini semoga bisa menjadi landasan etik di dunia digital,” tutup Anthony yang juga Fungsionaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
UU ITE Diberlakukan , Ini Pandangan Pakar Digital Indonesia
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 28 November 2016 | 08:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Indonesia Menuju Adopsi IPv6 Enhanced Net5.5G yang Lebih Luas dan Evolusi Teknologi Jaringan Terbaru
21 Desember 2024 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI