Facebook Tunggak Pajak Rp3 Triliun di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 November 2016 | 13:35 WIB
Facebook Tunggak Pajak Rp3 Triliun di Indonesia
Kantor pusat Facebook di Menlo Park, California, Amerika Serikat (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai perburuan pajak Google, Direktorat Jenderal Pajak kini tengah mengincar tunggakan pajak Facebook di Tanah Air, demikian diberitakan Bloomberg, Rabu (23/11/2016).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan bahwa Facebook menunggak pajak senilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun di Tanah Air.

Haniv mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada kantor Facebook di Irlandia. Surat itu isinya mengundang Facebook menggelar pertemuan untuk membahas masalah pajak dan bisnis perusahaan media sosial itu di Indonesia.

Indonesia sendiri diketahui sebagai salah satu negara dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia. Sekitar 88 juta pengguna Facebook berasal dari Indonesia.

Adapun juru bicara eksternal Facebook di Jakarta enggan memberikan komentar terkait masalah pajak tersebut.

Sementara itu terkait tunggakan pajak Google di Indonesia, Haniv mengatakan pihaknya berharap bisa mencapai kesepakatan melalui negosiasi. Jika kesepakatan bisa tercapai, maka Ditjen Pajak akan mencabut tuntutan pembayaran pajak dan denda atas Google.

Haniv mengatakan bahwa Google harus membayar pajak dan denda sekitar Rp5triliun kepada pemerintah Indonesia. Kesepakatan dengan Google itu, imbuh Haniv, diharapkan tercapai pada pekan depan.

Meski demikian, Taj Meadows, kepala komunikasi kebijakan Google di Asia Pasifik, menolak mengomentari pernyataan Haniv. Ia mengatakan bahwa Google telah melunasi semua kewajiban pajaknya di Indonesia dan akan tetap bekerja sama dengan pemerintah.

REKOMENDASI

TERKINI