Suara.com - Pemakaman politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Siregar menjadi viral di media sosial. Di rekaman video berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, prosesi penguburan tampak hanya diikuti segelintir orang.
Proses pemakaman Sutan di TPU Tonjong, Bogor-Jwa Barat, diiringi hujan deras dan petir saling bersahutan. Tampak seorang pemuka agama membacakan kalimat ilahi saat jenazah Sutan akan dimasukkan ke liang lahat.
Ketika jenazah Sutan dikubur, mendadak lokasi pemakaman disapu angin kencang yang merubuhkan tenda makam. Tak pelak, pelayat yang mengikuti prosesi penguburan berhamburan.
Sutan meninggal dunia pukul 08.00 WIB setelah menjadi alani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit BMC Bogor karena sakit.
Sutan masuk ke rumah sakit pada tanggal 2 November, kondisinya kian menurun hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Politisi yang dulu pernah menjabat Wasekjen Partai Demokrat ini pergi meninggalkan seorang istri, tiga anak dan empat orang cucu.
Jenazah Almarhum Sutan dimakamkan di Tempat Pemakaman bukan umum di Giri Tama Tonjong, Parung, Kabupaten Bogor.
Sutan berjuang melawan penyakit sirosis hepatis sejak sebulan lalu. Penyakit itu merupakan penyakit liver kronis yang menyebabkan sel-sel dan jaringan hati yang sehat diganti dengan jaringan parut yang tidak memiliki fungsi seperti hati yang normal. Kerusakan bisa meluas sehingga hati berhenti berfungsi.
Sutan pertama kali mengeluh sakit saat berada di LP Sukamiskin, ia lalu dilarikan ke RS Hermina, Arcamanik, Bandung. Sutan kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta dan setelah sekitar tiga minggu dirawat, Sutan dipindahkan ke RS BMC Bogor.
Sutan merupakan terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil Toyota Alphard. Sejak Mei 2016, dia diekskusi ke lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kontes Kecantikan di Kota Ini Diikuti Peserta Berkebutuhan Khusus