Uber Segera 'Dihapuskan' dari Apple dan Google Store

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 17 November 2016 | 04:58 WIB
Uber Segera 'Dihapuskan' dari Apple dan Google Store
Aplikasi taksi Uber di telepon seluler (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taiwan berencana meminta Apple Inc. dan Alphabet Inc., untuk menarik aplikasi dari Uber Teknologi yang tersedia di Taiwan pada toko aplikasi mereka. Hal ini disampaikan seorang pejabat pemerintah, menghadapi tekanan pada perusahaan yang terkunci dalam sengketa dengan pulau.

Uber beroperasi di Taiwan sebagai platform teknologi berbasis internet daripada perusahaan transportasi. Kondisi ini mendorong pihak berwenang Taiwan mengungkapkan telah terjadi mis-representasi dari layanan dan telah memerintahkan untuk membayar pajak.

Namun, Uber mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan otoritas Taiwan dan semua yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan daerah.

"Uber belum melakukan apa yang dikatakannya itu, sehingga kita melihat cara lain dengan meminta aplikasi dihapus dari Apple dan Google (toko aplikasi)," ucap juru bicara Taiwan Direktorat Jenderal Bina Marga, Liang Guo-guo kepada Reuters, Rabu (17/11/2016) waktu setempat.

Baca Juga: Uber Jajaki Pengembangan Transportasi Udara

Liang mengatakan, permintaan akan mencakup penghapusan aplikasi UberEATS, yang Uber hadir di Taiwan pada Selasa sebagai bagian dari upaya memperluas bisnis taksi-Hailing di seluruh dunia.

Tidak jelas bagaimana aplikasi yang telah di-download oleh pengguna akan ditangani.

Uber dan Apple tidak segera menanggapi dengan komentar.

Sementara juru bicara Google menunjuk ke kebijakan di Google Play, toko aplikasi, yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memungkinkan aplikasi yang difasilitasi atau dipromosikan melakukan aktivitas ilegal, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

Pihak berwenang Taiwan transportasi telah mulai mengganjar UberEATS dengan denda pengendara sepeda motor yang memberikan layanan antar dan menangguhkan lisensi kendaraan selama dua sampai enam bulan. Kementerian Perhubungan dan Komunikasi mengatakannya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa. [Phonearena]

Baca Juga: Pemerintah Kejar Google Indonesia karena Tak Bayar Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI