Revisi PP 52/53 Dinilai Untungkan Operator Telekomunikasi Asing

Kamis, 03 November 2016 | 07:11 WIB
Revisi PP 52/53 Dinilai Untungkan Operator Telekomunikasi Asing
Ilustrasi menara telekomunikasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dinilai hanya membuat industri telekomunikasi semakin liberal, karena lebih menguntungkan operator asing dan tidak berpihak kepada kepentingan nasional.

"Revisi PP 52/53 membuat industri telekomunikasi semakin liberal. Karena itu Komisi I berkepentingan mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR-RI Hanafi Rais ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, munculnya wacana penurunan biaya interkoneksi, revisi PP yang mengatur berbagi jaringan, hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia.

Ini dibuktikan bahwa dalam revisi PP 52, operator telekomunikasi asing dimungkinkan untuk "menumpang" jaringan pada operator yang sudah ada. Operator yang sudah ada diwajibkan memberikan akses kepada operator telekomunikasi asing tersebut.

"Tentu saja draft revisi PP 52/53 ini bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Rudiantara pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan Menkominfo, yang memastikan 'numpang' pada jaringan operator lain itu tidak wajib. Namun kenyataannya draft revisi PP yang saya terima, tidak demikian," ujarnya.

Hal lain yang juga diatur dalam revisi PP 53 soal pengaturan mekanisme pengambilalihan frekuensi yang dapat dilakukan atas persetujuan Menkominfo.

Untuk itu ia menilai, jika Menkominfo memaksakan penurunan biaya interkoneksi dan revisi PP 52/53 tahun 2000 ini menjadi PP, maka kecenderungan yang terjadi adalah terjadinya pemaksaan peraturan (regulatory capture).

Seharusnya regulator tidak berpihak pada salah satu golongan dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Justru yang saat ini terjadi adalah regulator dipakai untuk rebalancing demi kepentingan investor swasta asing," kata Hanafi.

Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM Arie Sujito, menilai revisi PP ini merupakan pertarungan antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan perusahaan telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia.

"Saat ini terjadi distorsi filosofi "network sharing" atau pemanfaatan infrastruktur bersama yang telah dibangun oleh BUMN nasional yang boleh ditumpangi oleh swasta asing. Seolah-olah network sharing ini menguntungkan konsumen, padahal sebetulnya akan mengurangi keuntungan BUMN nasional, memperbesar keuntungan investor asing dan sekaligus mengancam pendapatan negara," tegasnya.

Sangat tidak fair jika BUMN nasional yang dibebani membangun hingga pelosok negeri, sementara perusahaan asing hanya menggarap di daerah yang menguntungkan saja.

Arie meyakini bahwa Presiden Jokowi tidak tahu persis mengenai pergulatan revisi PP 52/53 ini, padahal permasalahannya lebih kompleks tidak hanya 'network sharing' tapi juga soal distribusi data, dan pengalihan frekuwensi yang menjadi milik negara.

Untuk itu Arie mengharapkan isu revisi PP 52/53 tahun 2000 ini dibawa dulu ke ranah publik, sehingga bisa lebih transparan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI