Negara Ini Bakal Kumpulkan Data Pengakses Situs Porno

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 19:32 WIB
Negara Ini Bakal Kumpulkan Data Pengakses Situs Porno
Ilustrasi situs porno. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para penikmat produk pornografi online di Inggris tampaknya mulai sekarang harus lebih berhati-hati. Pasalnya, kabarnya pemerintah bakal mengumpulkan data para pengguna situs pornografi di negeri mereka.

Berdasarkan undang-undang baru yang sedang digodok, seluruh situs porno diwajibkan menggunakan sistem verifikasi umur. Tujuannya, apalagi jika bukan untuk mencegah remaja yang belum genap berusia 18 tahun mengakses situs-situs tersebut. Namun, belum jelas bagaimana sistem itu akan bekerja.

Open Rights Group, sebuah kelompok pemerhati kebebasan privasi dunia digital, khawatir sistem tersebut berisiko mengungkap informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggunjawab.

Dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada komite pengawas rancangan undang-undang tersebut, Open Rights Group mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan untuk melindungi privasi pengguna juga harus disertakan dalam undang-undang tersebut.

"Kami meyakini bahwa tujuan untuk mencegah anak-anak mengakses materi tak layak di internet adalah sesuatu yang cukup beralasan," ujar mereka.

"Sistem verifikasi umur akan berujung pada pengumpulan informasi orang-orang yang mengakses situs porno, bahkan oleh berbagai penyedia layanan internet dan situs yang berbeda," sambung mereka.

Menurut kelompok tersebut, informasi tersebut nantinya bisa mengungkap identitas pengguna di dunia maya. Oleh karena itu, mereka berharap undang-undang tersebut juga mengatur soal privasi dan anonimitas para pengguna situs pornografi. (Metro)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI