Suara.com - PT XL Axiata Tbk. mengungkapkan masih menggunakan biaya interkoneksi retail sesuai kesepakatan Business to Business (B2B) yang lama antar operator. Hal itu akan mereka lakukan sampai tarif interkoneksi baru dari pemerintah, yang menjadi salah satu bagian perhitungan biaya retail untuk konsumen, resmi diberlakukan.
XL menjelaskan bahwa hingga kini mereka masih menggunakan kesepakatan B2B lama dengan tarif interkoneksi Rp250 sebagai ceiling price.
"(Dalam kondisi seperti ini) ada kesepakatan B2B, yaitu satu operator bertemu yang lain dan bersepakat di bawah ceiling price. Jadi kalau sekarang ceiling price yang sudah ditetapkan BRTI belum disepakati, maka yang berlaku kesepakatan B2B," papar Vice President Corporate Communications PT XL Axiata Turina Farouk, kemarin.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebenarnya telah mengeluarkan pernyataan kepada para wartawan bahwa tarif interkoneksi baru sudah dapat menjadi patokan para operator selain Telkomsel. Meski demikian, XL menegaskan tak akan melakukannya sebelum mendapatkan surat formal.
"Apapun yang diberitahukan pemerintah secara formal kita pasti comply. Tapi kami tidak mau berspekulasi sebelum ada pemberitahuan formal," ujar Turina.
Sementara itu, tarif interkoneksi dari pemerintah adalah uang yang harus dibayarkan satu operator ke operator lain, saat menggunakan jaringan mereka untuk menelpon lintas operator. Setiap dua tahun sekali, pemerintah me-review serta memperbarui tarif interkoneksi yang bakal menjadi batas atas (ceiling price).
Pada Selasa (2/8/2016) kemarin, pemerintah telah menetapkan tarif interkoneksi terbaru, yakni Rp204 dari sebelumnya Rp250. Akan tetapi, pemberlakuannya molor dari jadwal seharusnya yakni 1 September (kemarin).
Salah satu penyebabnya adalah karena Telkom dan Telkomsel belum menyepakati dan menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).