Suara.com - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan penerapan perubahan biaya interkoneksi yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2016, ditunda sementara waktu.
"Iya kita mengikuti apa yang disepakati saat rapat kerja Menkominfo dengan DPR, 24 agustus lalu," katanya di Jakarta, Rabu (31/8/2016), saat dikonfirmasi Antara.
Komisi I DPR sebelumnya menggelar rapat kerja dengan Menkominfo pada Rabu, 24 Agustus 2016 terkait tarif interkoneksi setelah adanya pro-kontra terkait rencana tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga pertemuan rapat kerja berikutnya, setelah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan operator. Komisi I telah menggelar RDPU pada Kamis, 25 Agustus 2016.
Rapat kerja Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang seharusnya dijadwalkan Selasa 30 Agustus 2016 batal.
Sementara Menkominfo sendiri pada Rabu malam ini akan berangkat ke Cina. Menteri nantinya akan mendampingi Presiden Jokowi lawatan ke Cina selama 2-6 September mendatang guna menghadiri Pertemuan G-20. Untuk itu rapat kerja bisa dilaksanakan seusai Menteri Rudiantara pulang dari Cina.
Biaya interkoneksi berdasarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 turun rerata 26 persen dari 18 item. Untuk biaya percakapan antaroperator diturunkan dari Rp250/menit menjadi Rp204 per menit.
Menurut Noor Iza, perubahan tarif interkoneksi juga belum bisa diterapkan pada 1 September ini karena masih menunggu semua dokumen penawaran interkoneksi (DPI) dari operator telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hal itu.
Sementara itu, Menteri Rudiantara Rabu siang telah menerima perwakilan Serikat Pekerja BUMN Strategis di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Dalam pertemuan itu perwakilan serikat pekerja mengatakan khawatir Telkom dan anak usahanya Telkomsel akan merugi jika kebijakan penurunan tarif interkoneksi diterapkan.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Noor Iza, Menkominfo menyampaikan interkoneksi merupakan hak masyarakat dan jangan dijadikan sumber pendapatan.
"Berkenaan dengan apa-apa yang menjadi kekhawatiran terkait BUMN, Bapak Menkominfo akan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan," kata Noor.
Penerapan Perubahan Biaya Interkoneksi Ditunda
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 01 September 2016 | 00:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telkomsel Pastikan Infrastruktur di 657 POI Lancar selama Pilkada 2024
26 November 2024 | 17:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 14:25 WIB
Tekno | 13:46 WIB
Tekno | 13:45 WIB
Tekno | 13:02 WIB
Tekno | 13:00 WIB
Tekno | 12:58 WIB