Suara.com - Jika Anda mengunjungi Uni Emirat Arab, mungkin sudah menyadari banyak hal yang tidak boleh dilakukan. Dari sekian banak larangan, kini ditambah dengan menggunakan VPN.
Presiden negara itu telah mengeluarkan dekrit yang secara efektif melarang penggunaan alat VPN (virtual private network) dan pelanggarnya bisa dipenjara dan terkena denda besar.
Isi undang-undang tersebut menyatakan:
"Barangsiapa menggunakan alamat protokol jaringan komputer penipuan (alamat IP) dengan menggunakan alamat palsu atau alamat pihak ketiga dengan cara lain untuk tujuan melakukan kejahatan atau mencegah ditemukan, akan dikenai tindak pidana dengan dipenjara dan denda tidak kurang dari 500.000 dirham dan tidak melebihi 2 juta dirham."
Jadi pada dasarnya, ini tidak benar-benar ukuran terhadap mereka yang berusaha untuk menyembunyikan IP mereka (atau memang menonton iPlayer dari UEA) seperti itu, melainkan mereka yang menggunakan VPN ketika terlibat dalam tindak pidana secara online.
Artinya, Anda tidak menggunakan layanan VPN untuk sesuatu yang ilegal. Hal ini memang sekarang agak sulit karena banyak media komunikasi menawarkan jasa enkripsi.
Virtual software jaringan pribadi memungkinkan Anda terhubung ke server VPN pihak ketiga, menawarkan koneksi terenkripsi dengan menjamin keamanan browsing Anda. Terutama jika menggunakan WiFi publik hotspot. (Tech Radar)