Suara.com - Arab Saudi, pada Kamis (21/7/2016), membantah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan populer Pokemon Go.
Sebelumnya media-media Saudi pada Rabu (20/7/2016) memberitakan bahwa Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Senior telah menghidupkan kembali fatwa dari tahun 2001 yang mengharamkan permainan kartu Pokemon.
Dalam fatwa lawas itu disebutkan bahwa permainan kartu Pokemon mengandung hal-hal yang dilarang di dalam Islam, termasuk di dalamnya perjudian.
Tetapi pemerintah Arab Saudi membantah informasi tersebut.
"Majelis Ulama Senior membantah telah mengeluarkan fatwa baru tentang permainan Pokemon dan laporan media tentang hal ini tidak akurat," kata Abdulmohsen Alyas, kepala bidang komunikasi dan media internasional pada Kementerian Kebudayaan dan Informasi Saudi seperti dikutip Reuters.
"Kami meminta media internasional untuk menghubungi kementerian kami untuk memastikan informasi-informasi dalam laporan mereka," imbuh Alyas.
Dalam akun Twitter resminya kementerian itu juga menegaskan bahwa majelis ulama Saudi tak pernah mengeluarkan fatwa terkait permainan Pokemon.
Saudi memang dikenal sebagai kerajaan konservatif yang bahkan melarang adanya bioskop dan tak mengizinkan perempuan menyetir mobil atau berjalan sendirian di luar rumah tanpa ditemani mahramnya.
Arab Saudi Bantah Keluarkan Fatwa Haram untuk Pokemon Go
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2016 | 06:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemenag Ungkap Arab Saudi Akan Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur di Atas 90 Tahun Dilarang Berangkat
03 Januari 2025 | 18:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 15:34 WIB
Tekno | 15:02 WIB
Tekno | 14:53 WIB
Tekno | 14:48 WIB
Tekno | 13:53 WIB
Tekno | 13:46 WIB