Seorang Pria Tuntut Apple Rp131 T Gara-gara 'Mencuri' Idenya

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2016 | 12:53 WIB
Seorang Pria Tuntut Apple Rp131 T Gara-gara 'Mencuri' Idenya
Ilustrasi iPhone (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Florida menggugat Apple 10 milyar dolar AS atau sekitar Rp131 triliun. Dia mengklaim, Apple telah mencuri idenya ketika perusahaan berlogo apel itu merilis iPhone sembilan tahun lalu.

Thomas S Ross mengajukan paten untuk "perangkat baca elektronik" (ERD), gadget berbentuk persegi panjang, dapat digenggam dilengkapi dengan layar, pada tahun 1992.

Dalam gugatannya, ia mengatakan bahwa dirinya merupakan pihak pertama yang mengajukan ide rancangan perangkat dan dikumpulkan untuk menciptakan kombinasi baru dari media dan alat komunikasi. Sejak saat itu, pria itu merasa telah dibajak dan dimanfaatkan oleh Apple iPhone, iPod, iPad dan lain-lain.

Gugatan tersebut juga mencakup gambar paten asli milik Ross. Dia mengklaim, Apple mereproduksi sendiri secara substansial sama dengan gambar teknis tentang ERD, meliputi perangkat derivatif tiga dimensi Apple (iPhone, iPod, iPad), mewujudkan non-fungsional tampilan dan estetika.

"Alih-alih menciptakan ide-ide sendiri, Apple memilih untuk mengadopsi budaya dumpster diving sebagai R & strategi D," kata gugatan Ross seperti dilansir dari The Telegraph, Kamis (30/6/2016).

Tidak hanya gugatan 10 milyar dolar AS saja, tapi Ross juga meminta royalti dari semua penjualan Apple. vv

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI