Suara.com - Pemerintah Cina memperketat peraturan bagi pengembang aplikasi telepon genggam pintar (smartphone). Terdapat enam ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan pengembang agar aplikasinya diizinkan beredar di berbagai sistem operasi smartphone.
Regulasi tesebut, menurut Cyberspace Administration of China (CAC), dibuat seiring semakin berkembangnya jumlah aplikasi smartphone di 'Negeri Tirai Bambu'. Saat ini, terdapat lebih dari empat juta aplikasi dan angka tersebut masih terus bertambah.
"Sebagian kecil aplikasi telah digunakan oleh para penjahat untuk menyebarkan kekerasan dan terorisme, pornografi, rumor, dan informasi ilegal lainnya," demikian keterangan resmi CAC seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/6/2016).
Adapun regulasi itu, antara lain mewajibkan pengembang memverifikasi identitas pengguna aplikasi dengan nama asli, meningkatkan penyensoran, juga menghukum pengguna aplikasi yang menyebarkan apa yang CAC sebut sebagai 'informasi yang sumir'. Di samping itu, pengembang pun harus menyimpan activity log pengguna aplikasi dalam jangka 60 hari.
Otoritas Cina sendiri pada pekan lalu telah melancarkan kampanye penghapusan fitur komentar demi mencegah penyebaran 'komentar yang berbahaya'. Selain itu, pemerintah Cina juga mewajibkan 'komentar yang santun dan memiliki niatan baik'.