Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan tak sependapat soal desakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) agar pemerintah memblokir situs paling tekenal dan langganan di akses oleh netizen, yakni Google dan Youtube. Pernyataan ICMI itu dinilainya kurang berdasar, sebab upaya pemblokiran tersebut bisa menghambat demokratisasi hak seseorang untuk memperoleh akses internet.
Ia sangat setuju jika kekhawatiran soal maraknya kasus tindak kekerasan dan pornografi memang harus diperangi. Namun, tidak tepat jika harus diblokir begitu saja, lebih baik kita mendorong pemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter atau menanggulangi berbagai konten-konten negatif.
“Sebenarnya pemerintah juga sudah lakukan pemblokiran ke situs-situs negatif yang dinamakan internet positif. Namun, untuk Youtube memang belum ada penyaringan konten yang serius. Lebih baik kita fokus mendorong kemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter konten-konten negatif semacam isu-isu rasis, kebencian, pornografi dan konten negatif lainnya,” ujar Komisaris PT Indo Menara Digital itu dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2016).
Pandangan di lontarkan Sekjen ICMI Jafar Hafsah bisa saja mungkin benar. Namun, kedua situs itu tak bisa dipungkiri turut berperan besar menyebarkan informasi bermanfaat buat masyarakat dan mendukung geliat industri kreatif yang sedang digiatkan pemerintah, seperti penciptaan program 1000 technopreneurs dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya.
"Jangan hanya condong lihat sisi negatifnya saja, tetapi kebutuhan akses internet merupakan hal yang sangat mendasar dan banyak keuntungan yang jauh lebih besar bagi penggunanya jika dimanfaatkan dengan bijak," tegas pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
Bilamana tetap diblokir pun, tambahnya, masyarkat sudah paham betul celahnya dan bisa membuka situs apapun yang sedang diblokir melalui Virtual Private Network (VPN).
“Filterisasi lebih baik ketimbang pemblokiran tak berdasar yang jelas-jelas akan berdampak buruk. Kalau pun terpaksa diblokir, toh konten negatif tetap saja bisa diakses via VPN faktanya Indonesia merupakan salah satu pengakses konten pornografi terbesar dunia via VPN,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI) itu.
Sebelumnya, empat raksasa internet dunia, seperti Facebook, Twitter, YouTube Google dan Microsoft dan regulator Uni Eropa telah sepakat dan berjanji untuk menghapus konten negatif yang terposting di platform mereka sebagai tindak lanjut upaya penanggulangan konten dan kode etik.
“Tadi saya mendengar rupanya situs ICMI bahkan sempat down kena hacker. Itu artinya menandakan sebagian bentuk ketidaksepakatan public terhadap pemblokiran situs terpopuler tersebut,” terangnya.
Soal pajak Anthony tetap akan menyambut baik langkah Kominfo agar lebih tegas menertibkan perpajakan terhadap pelaku Over The Top (OTT). Seperti kita ketahui bersama raksasa internet asing itu bahkan menjadikan Indonesia sebagai basis sumber keuntungan dan target pasarnya, tetapi pajaknya belum masuk.
“Pemerintah memang harus tanggap dan berupaya untuk menciptakan kebijakan alternatif agar para raksasa aplikasi OTT yang berminat masuk Indonesia sebaiknya berbadan hukum sehingga bisa semakin jelas dan dapat monitor bersama,” tutup Vice President Juniot Chamber International (JCI) Jakarta ini.