Singapura Larang Pegawai Negeri Gunakan Internet di Kantor

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2016 | 16:11 WIB
Singapura Larang Pegawai Negeri Gunakan Internet di Kantor
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pegawai negeri di Singapura dilarang menggunakan internet dari komputer kerja mereka mulai Mei tahun depan, demikian diberitakan BBC, Rabu (8/6/2016).

Kebijakan ini diambil pemerintah Singapura untuk mencegah bocornya email dan dokumen-dokumen penting pemerintahan "di saat semakin tingginya ancaman keamanan", demikian tulis surat kabar Straits Times.

Memo berisi kebijakan baru itu telah dikirimkan ke semua lembaga pemerintahan, kementerian, dan badan-badan lainnya. Di dalamnya juga diatur bahwa para pegawai negeri dilarang mengirim informasi terkait pekerjaan ke email pribadi.

Otoritas Informasi dan Komunikasi (IDA), badan yang berwenang mengawasi perubahan itu, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga negara kecil itu dari serangan siber dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

"Pemerintah Singapura mengevaluasi keamanan teknologi informasi secara teratur untuk menjamin jaringan teknologi informasi kami lebih aman," kata seorang juru bicara IDA kepada BBC.

"Kami telah mulai memisahkan akses internet dari kantor-kantor beberapa pejabat publik dan akan menerapkan kebijakan ini kepada seluruh pegawai negeri dalam waktu satu tahun," imbuh dia.

Kebijakan itu akan diterapkan kepada 100.000 komputer kantor pemerintah.

Kebijakan radikal ini memantik dugaan bahwa telah terjadi serangan peretas yang signifikan terhadap pemerintah Singapura. Tetapi pemerintah membantah hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI