Suara.com - Raksasa teknologi Cina, Huawei, pada Selasa (24/5/2016), mengumumkan telah menggugat Samsung, di Amerika Serikat. Huawei menuding saingannya asal Korea Selatan itu telah mencuri sebuah teknologi nirkabel 4G.
Gugatan itu, yang diajukan Huawei di pengadilan federal California, menuding Samsung dan perusahaan-perusahaan afiliasinya telah meraup keuntungan miliaran dolar dengan menjual produk-produk yang menggunakan teknologi milik Huawei.
Huawei mengatakan juga mengajukan gugatan yang sama di Cina. Dalam gugatannya Huawei mengatakan Samsung melanggar hak paten sebuah teknologi mobile, yang berfungsi untuk menghubungkan jaringan berkecepatan tinggi.
"Kami sebenarnya lebih memilih menyelesaikan masalah terkait lisensi melalui negosiasi," kata William Plummer, wakil presiden Huawei bidang urusan eksternal yang berbasis di AS.
"Sayangnya kami harus mengambil langkah hukum, karena dalam industri kami adalah pemimpin dalam investasi teknologi-teknologi ini. Melindungi investasi kami adalah hal yang sangat penting," ujar dia lagi.
Plummer mengatakan Huawei telah mencapai kesepakatan lisensi hak-hak patennya dengan perusahaan raksasa lain seperti Apple, Qualcomm, dan Ericsson.
Huawei memang di bawah Samsung dalam produksi perangkat mobile, tetapi perusahan itu memiliki bisnis jaringan lebih besar dan risetnya di bidang itu pada 2015 lalu di atas 9 miliar dolar AS (sekitar Rp122,8 triliun)
Adapun Samsung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan itu.