Suara.com - Pengamat komunikasi, Hasnul Suhaimi, menyarankan agar merek-merek telepon pintar (smart phone) yang tak mengikuti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebaiknya dikenakan pajak lebih. Hal ini menurutnya perlu agar peraturan dapat ditegakkan dan industri komponen dalam negeri dapat tumbuh.
"TKDN itu memang ada, memang harus ada. Ini kan kemauan pemerintah untuk menghidupkan industri komponen dalam negeri. Menurut saya, industrinya sudah sanggup. Kalau industrinya mau, pasti bisa," ungkap Hasnul, Selasa (17/5/2016), di Jakarta.
Seperti diberitakan, pada tahun 2015 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE. Dalam peraturan tersebut, produk ponsel 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan TKDN minimal 20 persen pada 2016 dan 30 persen per 1 Januari 2017. Ada pun ponsel 4G LTE berteknologi TDF (Time Division Duplex) mesti memenuhi ambang batas TKDN yang sama pada 2019.
Hanya saja, agaknya masih ada yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Country Lead Lenovo Mobile Business Group Indonesia, Andrie R Suhadi, dalam sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (16/5) lalu misalnya, mengungkapkan soal tidak berjalannya peraturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Hasnul menilai bahwa pemerintah perlu tegas, serta bila perlu memberi efek jera dengan cara memberikan pajak yang lebih terhadap mereka (yang tak patuh). "Kalau mereka tidak mau berinvestasi di dalam negeri, ya anggap saja itu produk impor, dan beri perlakuan berbeda," ujar mantan Direktur Utama PT XL Axiata ini.