Suara.com - Pemerintah harus tegas menindak merek-merek telepon seluler pintar yang masuk ke Indonesia, tanpa mematuhi ketentuan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE, demikian dikatakan Country Lead Lenovo Mobile Business Group Indonesia, Andrie R. Suhadi.
"Pemerintah harus tegas dengan masuknya produk-produk pasar gelap yang masuk ke Indonesia," kata Andrie di Yogyakarta, Senin malam (16/5/2016).
"Bahkan ada juga merek resmi yang masuk dengan spesifikasi 3G, tetapi bisa mengaktifkan fitur 4G. Sementara kami sudah memenuhi semua syarat TKDN pemerintah," tambah Andrie.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 2015 lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE.
Dalam aturan itu ditentukan bahwa mulai 1 Januari 2017 mendatang, lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan batas minimal TKDN sebesar 30 persen. Sementara untuk ponsel 4G LTE berteknologi TDF (Time Division Duplex) baru