Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bertemu dengan Kementerian Koperasi dan UKM membahas transportasi berbasis aplikasi atau online, khususnya Grabcar dan Uber. langkah ini dilakukan sebagai respon masih banyak pro dan kontra membahas keberadaan transportasi online.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, persoalan Grabcar dan Uber masih ada izin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan-kendaraan pribadinya," katanya.
Merespons hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk membahas pengajuan badan hukum koperasi oleh pengusaha rental transportasi berbasis aplikasi online.
Dari penelusuran yang dilakukan, para pengusaha rental tercatat sedang mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Pengajuan badan hukum koperasi tersebut menunjukkan telah dilakukan sejak 22 Desember 2015.
Pengaju mengatasnamakan sebagai Pengurus Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Kemungkinan mereka yang nantinya akan menjalankan bisnis transportasi berbasis aplikasi online, seperti Grabcar dan Uber. (Antara)