Soal Uber dan Grab, Barekraf: Inovator Jangan Dikriminalisasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 20:00 WIB
Soal Uber dan Grab, Barekraf: Inovator Jangan Dikriminalisasi
Tampilan aplikasi Uber dan Grab di Google Play (Suara.com/Google Play/Liberty Jemadu).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perlu ada kebijakan yang memayungi inovasi-inovasi perusahaan-perusahaan sejenis Uber dan Grab di era digital seperti saat ini.

"Bagaimana pun juga, kita ada di era digital. Inovasi seperti Uber dan Grab yang dilahirkan oleh para inovator, termasuk juga Gojek, akan tumbuh terus. Ini harus bisa harmonis, antara pemerintah dan aturannya dengan perkembangan digital," katanya dalam jumpa pers Indonesia Creative Cities Conference 2 di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut Triawan, memang normal jika di awal perkembangan inovasi-inovasi teknologi ada sejumlah gesekan dengan praktik lama. Tetapi pemerintah tak bisa selalu menjadi pemadam kebakaran, yang baru bergerak setelah ada masalah, tetapi harus bergerak cepat menyediakan regulasi bagi perkembangan-perkembangan teknologi baru.

Triawan sendiri mendukung agar pemerintah menciptakan aturan yang lebih terbuka dan mendukung para inovator dan pekerja kreatif, serta menghindarkan mereka dari pelanggaran. Contohnya, kata Triawan, adalah apa yang terjadi pada pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi, yang didakwa hukuman pidana setelah gagal melakukan inovasi.

"Padahal Thomas Alfa Edison saja, membutuhkan 5.000 kegagalan baru bisa ketemu lampu. Tapi bagaimana di Indonesia, kegagalan itu berpotensi dikriminalisasi. Kita ingin perbaiki itu, caranya dengan perbaiki tatanan hukum dan aturan itu," kata Triawan seperti dikutip Antara.

Komentar itu diutarakan oleh Triawan setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar di Tanah Air.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan plat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Jonan juga meminta agar Kominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI