Suara.com - Memasarkan produk atau layanan via media sosial, khususnya Facebook, di Jerman kini menjadi tak mudah dan berisiko pidana.
Sebuah pengadilan di Dusseldorf, Jerman memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan komersial yang memiliki laman Facebook akan melanggar hukum jika tidak memperingatkan bahwa data-data pribadi para pelanggan akan diambil ketika mereka memencet tombol "Like" di laman tersebut.
Keputusan yang diumumkan Rabu (9/3/2016) menyatakan melarang website milik perusahaan jasa belanja online untuk menggunakan fitur berlambang jempol itu jika tak menginformasikan bahwa data-data pelanggan akan direkam dan diambil saat menggunakan fitur tersebut.
Pengadilan mengeluarkan putusan itu dalam perkara yang melibatkan situs belanja online Fashion ID, yang dimiliki oleh merek Peek & Cloppenburg. Website itu diperingatkan akan didenda sebesar 250.000 euro atau sekitar Rp3,5 miliar (1 euro pada Rp14.335) untuk setiap "Like" yang tak didahului dengan informasi kepada pelanggan.
Perusahaan itu kini diwajibkan memperingatkan semua penggunanya bahwa jika mereka memencet tombol "Like" pada laman Facebook Fashion ID, maka data-data mereka akan direkam oleh perusahaan tersebut. Para pengguna juga diizinkan untuk menarik kembali "jempol" mereka setiap saat.
Kasus itu sendiri berawal dari gugatan Verbraucherzentrale, organisasi perlindungan konsumen di Jerman. Organisasi itu menuding bahwa Fashion ID melanggar undang-undang perlindungan data di Jerman. (Phys.org/AFP)