PANDI Buka Pendaftaran Registrar Nama Domain Baru Sejak Februari

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2016 | 03:00 WIB
PANDI Buka Pendaftaran Registrar Nama Domain Baru Sejak Februari
Logo lembaga Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) [Suara.com/www.pandi.id].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sejak Februari 2016 membuka pendaftaran registrar baru. Pembukaan ini merupakan pertama kalinya sejak PANDI menyerahkan fungsi pendaftaran nama domain ".id" kepada registrar di 2012. Sebelumnya, PANDI merangkap sebagai registri sekaligus registrar nama domain internet yang berakhiran ".id".

Ketua PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan, peningkatan pemanfaatan internet yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir perlu didukung layanan prima dalam pendaftaran nama domain.

"Penambahan registrar dirasa perlu untuk meningkatkan layanan kepada pengguna domain '.id'," kata Andi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Berbeda dengan sistem pendaftaran registrar empat tahun silam yang menggunakan sistem beauty contest, saat ini PANDI menggunakan sistem akreditasi, meniru sistem yang digunakan oleh organisasi pengelola internet dunia, ICANN.

"Kami mengadopsi sistem yang digunakan ICANN dalam melakukan akreditasi registrar baru," kata Andi.

Keuntungan sistem akreditasi, jelas Andi, karena perusahaan yang berminat menjadi registrar dapat mengajukan diri setiap saat. Pendaftaran registrar baru ini terbuka untuk seluruh perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat.

"Sesuai aturan perundangan, registrar nama domain '.id' harus perusahaan Indonesia," tegas Andi.

Untuk bisa menjadi registrar, perusahaan harus memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang ada di https://registrar.pandi.id.

"Dengan bertambahnya perusahaan yang menjadi registrar domain '.id', selain layanan yang semakin baik, kami juga berharap ekonomi digital di Indonesia akan menjadi semakin bergairah di tahun ini," harap dia.

Registri merupakan pengelola nama domain yang mengatur kebijakan pendaftaran nama domain, sistem nama domain secara teknis, dan menyelesaikan perselisihan nama domain. Adapun registrar merupakan pengelola nama domain yang bertugas menerima pendaftaran nama domain dan mengaktifkan nama domain yang telah didaftarkan.

PANDI ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui Keputusan Menkominfo RI nomor 806 tahun 2014. Sementara sesuai PP No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, registri dapat memberikan kewenangan pendaftaran nama domain kepada registrar. Saat ini PANDI memiliki 12 registrar swasta yang aktif sejak 1 Oktober 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI