PANDI ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui Keputusan Menkominfo RI nomor 806 tahun 2014. Sementara sesuai PP No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, registri dapat memberikan kewenangan pendaftaran nama domain kepada registrar. Saat ini PANDI memiliki 12 registrar swasta yang aktif sejak 1 Oktober 2012.
PANDI Buka Pendaftaran Registrar Nama Domain Baru Sejak Februari
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2016 | 03:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditemukan 26.675 Phising Domain .id selama Tiga Bulan Pertama 2023
16 April 2023 | 03:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI