Suara.com - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat berencana untuk menambah lagi satu tahap dalam memproses permohonan visa dari warga negara asing. Departemen itu rencananya akan menyisir dan menyelidiki akun-akun media sosial pemohon visa sebelum mengizinkan mereka masuk ke AS.
Langkah itu, seperti dilaporkan The Wall Street Journal, adalah bagian dari upaya untuk mencegah terulangnya serangan teroris di AS, seperti di San Bernardino, California di awal bulan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 2 Desember lalu sepasang suami istri - Syed Rizwan Farook dan Tashfeen Malik - menyerang dan menewaskan 14 orang yang sedang mengikuti pesta Natal di San Bernardino. Keduanya, yang mencoba melarikan diri, tewas ditembak polisi.
Belakangan para penegak hukum di AS menemukan bahwa Malik, sang istri, sempat menulis sumpah setia kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah di akun Facebook yang dia kelola.
Menurut seorang sumber di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, saat ini departemen itu belum memantau akun-akun media sosial para pemohon visa secara teratur dan baru akan lebih giat dalam upaya ini mulai tahun depan.
"Selama 2014, di bawah Menteri Jeh Johnson, departemen ini meluncurkan tiga program perintis untuk menggunakan analisis media sosial dalam memeriksa permohonan visa para imigran," kata seorang juru bicara departemen itu.
Juru bicara itu mengatakan bahwa departemen keamanan dalam negeri akan terus menggunakan cara-cara pemeriksaan media sosial dalam memproses permohonan visa karena hal itu tak bertentangan dengan hukum dan undang-undang dasar AS. (WSJ/Newsweek)
AS Mulai Sisir Media Sosial Para Pemohon Visa
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 Desember 2015 | 21:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
12 November 2024 | 17:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 22:55 WIB
Tekno | 19:45 WIB
Tekno | 18:50 WIB
Tekno | 18:38 WIB
Tekno | 18:29 WIB