Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan yang menolak PK Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wakil MA M Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin yang diketok pada 20 Oktober 2015.
Perkara ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Atas putusan ini, pihak Indar Atmanto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga Indar Atmanto mengajukan PK. (Antara)