Suara.com - Beberapa hari ini beredar pesan mengenai adanya big data cyber security dan cyber crime police di Indonesia melalui beragam percakapan online, yang menyebutkan saat ini tengah ada polisi internet yang menyadap percakapan pribadi masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa isu polisi internet tidak benar.
"Informasi tersebut tidak benar dan hanya hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kami imbau masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi menyesatkan tersebut," kata Kepala Pusat Humas dan Informasi Kominfo Ismail Cawidu dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (27/10/2015).
Ismail mengatakan, teknologi big data merupakan sistem data yang umum digunakan oleh perusahaan swasta dan pemerintah. Penggunaa big data yang biasanya berisi data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat dianggap melanggar hak konstitusi warga negara. Khususnya terkait masalah privasi, kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi di Indonesia," tegas Ismail.
Dia menjelaskan, kegiatan intersepsi atau penyadapan memang dianggap legal dan tercantum dalam undang-undang. Dengan catatan, penyadapan itu dilakukan untuk kepentikan penegakan hukum dan pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Tetap harus menjaga dan menghormati HAM," kata dia.
Berikut ini mengenai polisi internet yang beredar di tengah masyarakat:
Saat ini system Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang di Pejaten Jakarta dan DJP, menyusul Wantanas yang akan menyedot semua informasi yang melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber (WA, BBM, SMS dll) akan tersedot masuk secara otomatis ke dalam BIG DATA.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai tgl 19 Okt '15 akan ada tim Polisi lnternet yang akan mengawasi dan melaksanakan operasi. penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar-gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, dan lambang negara.